Selasa, 22 Januari 2013

BANJIR JAKARTA BEKASI KARAWANG DI AWAL 2013



Banjir yang terjadi pada awal tahun 2013 ini membuat banyak orang sangat terkejut karena curah hujan juga belum terlalu besar masih kisaran normal namun tiba tiba air semua sungai meluap terutama sungai sungai di daerah jakarta tanggerang depok bekasi dan karawang bahkan sungai citarum pun meluap sehingga mengakibatkan tanggul sungai jebol dan merendam beberapa desa . Dan warga sangat khawatir karena debit air di waduk jatiluhur semakin meningkat , dan warga masih menunggu datangnya bantuan ke desa mereka . Bantuan terhambat dikarenakan hampir semua wilayah jabotabek terkena banjir sehingga mereka berfokus pada wilayahnya masing masing....
Title: BANJIR JAKARTA BEKASI KARAWANG DI AWAL 2013; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

1 komentar:

  1. Jakarta sedang dalam darurat banjir. Pasca banjir, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dengan cepat atas fasilitas-fasilitas yang rusak. Hal tersebut memang tepat dalam konteks jangka pendek. Namun lebih tepat lagi jika Pemda DKI, juga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memikirkan secara jangka panjang bagaimana mencegah banjir yang selalu terjadi. Untuk itu perlu dipikirkan solusi penanganan banjir dengan memperhatikan semangat Reforma Agraria sesuai UUPA 1960. Perlu diketahui UUPA 1960 tidak hanya mengamanatkan redistribusi tanah demi keadilan rakyat, tapi juga membicarakan tentang tata guna tanah. UUPA mencantumkan tantang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup pada lahan agraria. Pasal 15 berbunyi: “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”. Sedangkan Pasal 6 menyebutkan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Pasal ini dapat ditafsirkan kehilangan kesuburan maupun hilangnya fungsi tanah dapat mengganggu aspek sosial masyarakat akibat aktifitas terhadap tanah tersebut. Jadi kalau kita sepakat bahwa banjir terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap penggunaan pemanfaatan tanah, maka, dalam segala pembangunan atau penentuan kebijakan ke depannya, mulai saat ini reforma agraria dan UUPA 1960 harus segera diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.....maaf bukan menggurui...sekedar berwacana saja...

    BalasHapus

BTricks